hallo balad dispora kota bandung :)
Taukah kamu bahwa pemilu akan dilaksanakan pada waktu dekat ini. Dan apakah kalian tau juga ada lohhh undang-undang yang menyatakan tentang netralitas ASN. Berdasrkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleh karena itu Dispora Kota Bandung Melakukan penandatangan Netralitas ASN Dispora Kota bandung yang dapat balad dispora liat dikantor tepatnya di Front Office. sehingga berdasarkan UU tersebut jika ada ASN yang melanggar Maka Akan ditindak TEGAS!!
Tetap kawal kita yaa di sosial media lainnya
By admin